Sunday, 26 March 2017

Sejarah Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Barat dan Islam


           1. SEJARAH PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Masalah perlindungan konsumen di Indonesia baru mulai terjadi pada dekade 1970-an. Hal ini ditandai dengan berdirinya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973. Ketika itu gagasan perlindungan konsumen disampaikan secara luas kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan advokasi konsumen, seperti pendidikan, penelitian, pengujian, pengaduan, dan publikasi media konsumen.
YLKI berdiri ketika kondisi politik bangsa Indonesia saat itu masih dibayang-bayangi dengan kampanye penggunaan produk dalam negeri, namun seiring perkembangan waktu, gerakan perlindungan konsumen dilakukan melalui koridor hukum yang resmi, yaitu bagaimana memberikan bantuan kepada masyarakat atau konsumen.
Waktu sejak dekade 1980-an, gerakan atau perjuangan untuk mewujudkan sebuah Undang-Undang tentang perlindungan konsumen dilakukan selama bertahun-tahun. Masa Orde Baru, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak memiliki greget besar untuk mewujudkannya karena terbukti pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (RUUPK) selalu ditunda. Baru pada era reformasi, keinginan terwujudnya UU tentang Perlindungan Konsumen bisa terpenuhi. Pada masa pemerintahan BJ Habibie, tepatnya tanggal 20 April 1999, RUUPK secara resmi disahkan sebagai UU tentang Perlindungan Konsumen, dan  dengan adanya UU tentang Perlindungan Konsumen jaminan atas perlindungan hak-hak konsumen di Indonesia diharapkan bisa terpenuhi dengan baik. Masalah perlindungan konsumen kemudian ditempatkan kedalam koridor suatu sistem hukum perlindungan konsumen, yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional.
Tanggal 20 April 1999 Pemerintah Indonesia telah mensahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini diharapkan dapat mendidik masyarakat Indonesia untuk lebih menyadari akan segala hak-hak dan kewajiban-kewajibannya yang dimiliki terhadap pelaku usaha. Sebagaimana tertera dalam konsiderans Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya, serta menumbuh-kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab.
Urusan perlindungan konsumen ternyata sangat beragam dan begitu pelik. Konsumen tidak hanya dihadapkan pada suatu keadaan untuk memilih yang terbaik bagi dirinya, melainkan juga pada keadaan tidak dapat memilih karena adanya praktek “monopoli” oleh satu atau lebih pelaku usaha atas kebutuhan utama/vital konsumen dalam menjalani kehidupannya sehari-hari. Berbagai penguasaan atau monopoli atas kepentingan-kepentingan yang meliputi hajat hidup orang banyak oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sedikit banyak turut memperburuk pengejawantahan hak-hak konsumen dalam praktek.
Konsumen seringkali dihadapkan pada persoalan ketidak-mengertian dirinya ataupun ketidak-jelasan akan pemanfaatan, penggunaan maupun pemakaian barang dan/atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha, karena kurang atau terbatasnya informasi yang disediakan. Selain itu, konsumen juga seringkali dihadapkan pada bargaining position yang sangat tidak seimbang (posisi konsumen sangat lemah dibanding pelaku usaha). Hal tersebut tercermin dalam perjanjian baku yang sudah disiapkan secara sepihak oleh pelaku usaha dan konsumen harus menerima serta menandatanganinya tanpa bisa ditawar-tawar lagi atau “Take it or leave it”.
Berdasarkan kondisi tersebut, upaya pemberdayaan konsumen menjadi sangat penting, namun pemberdayaan konsumen akan sulit terwujud jika kita mengharapkan kesadaran pelaku usaha terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya menggunakan prinsip ekonomi, yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya. Artinya, dengan pemikiran umum seperti itu sangat mingkin konsumen akan dirugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Adanya UU tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. UU tentang Perlindungan Konsumen justru bisa mendorong iklim usaha yang sehat serta mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan yang ada dengan menyediakan barang/jasa yang berkualitas. Penjelasan umum UU tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa dalam pelaksanaannya akan tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah.
2. SEJARAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI BARAT
Tumbuhnya sistem perlindungan konsumen seiring dengan tumbuh dan berkembangnya pola perekonomian yang  makin lama makin pesat.[1][8] Perhatian terhadap perlindungan konsumen, terutama di Amerika Serikat (1960-1970-an) mengalami perkembangan yang sangat signifikan da menjadi objek kajian bidang ekonomi, sosial, politik dan hukum. Banyak sekali artikel dan buku ditulis berkenaan dengan gerakan ini. Di Amerika Serikat bahkan pada era tahun-tahun tersebut berhasil diundangkan banyak peraturan dan dijatuhkan putusan-putusan hakim yang memperkuat kedudukan consumen.[2][9]
Secara umum, sejarah gerakan perlindungan konsumen dapat dibagi dalam empat tahapan.
a)   Tahapan I (1881-1914)
Kurun waktu ini titik awal munculnya kesadaran masyarakat untuk melakukan gerakan perlindungan konsumen. Pemicunya, histeria massal akibat novel karya Upton Sinclair berjudul The Jungle, yang menggambarkan cara kerja pabrik pengolahan daging di Amerika Serikat yang sangat tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.
b)   Tahapan II ( 1920-1940)
Pada kurun waktu ini pula muncul buku berjudul Your Money’s Worth karya Chase dan Schlink. Karya ini mampu menggugah konsumen atas hak-hak mereka dalam jual beli. Pada kurun waktu ini muncul slogan: fair deal, best buy.
c)   Tahapan III (1950-1960)
Pada dekade 1950-an  muncul keinginan untuk mempersatuakan gerakan perlindungan konsumen dalam lingkup internasional. Dengan diprakarsai oleh wakil-wakil gerakan konsumen di Amerika Serikat. Inggris, Belanda, Australia dan Belgia, pada 1 April 1960 berdirilah International Organization of Consumer Union. Semula organisasi ini berpusat di Den Haag, Belanda, lalu pindah ke London, Inggris, pada 1993. Dua tahun kemudian IOCU mengubah namanya menjadi Consumen International (CI).
d)   Tahapan IV (pasca-1965)
Pasca 1965 sebagai masa pemantapan gerakan perlindungan konsumen, baik tingkat regional maupun tingkat  internasional. Sampai saat ini dibentuk lima kantor regional, yakni Amerika Latin dan Karibia berpusat di Cile, Asia Fasifik berpusat di Malasyia, Afrika Berpusat di Zimbabwe, Eropa Timur dan Tengah berpusat di inggris dan negara-negara maju juga berpusat di London, Inggris.
Sejak ratusan tahun yang lalu, di beberapa negara Eropa seperti Inggris, Perancis dan Jerman, sudah sangat dikenal ungkapan “jangan racuni roti tetanggamu” atau “caveat emptor” (berhati-hatilah, konsumen). Konsep ini masih terasa sangat bermanfaat karena kala itu jarak antara konsumen dan produsen masih dekat dan proses perekonomian belum serumit sekarang.
John F Kennedy dianggap sebagai pelopor gerakan konsumen modern. Tanggal 15 Maret 1963, dalam pidatonya di depan publik AS, Kennedy menjabarkan 4 (empat) hak yang dimiliki konsumen, yaitu: the right to safety (hak atas keamanan), the right to be informed (hak atas informasi), the right to choose (hak untuk memilih) dan the right to be heard (hak untuk didengarkan). Untuk mengabadikan peristiwa ini, Consumers International menetapkan tanggal 15 Maret sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia. Substansi pidato JFK itu kemudian menginspirasi International Organizations of Consumers Union (IOCU, kini berganti nama menjadi Consumers International/CI) untuk menguraikannya menjadi 8 (delapan) hak konsumen. Lihat: Hak dan Tanggung Jawab Konsumen.
Pada 9 April 1985, Majelis Umum PBB memasukkan hak-hak dasar konsumen tersebut ke dalam “United Nation Guidelines for Consumer Protection”, yaitu panduan dasar bagi negara-negara anggota PBB untuk membuat kebijakan perlindungan konsumen di semua negara anggota PBB.

          3. SEJARAH HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM ISLAM
Perlindungan atas Konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam hukum Islam.Islam melihat sebuah perlindungan konsumen bukan sebagai hubungan keperdataan semata melainkan menyangkut kepentingan publik secara luas, bahkan menyangkut hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Dalam konsep hukum Islam perlindungan atas tubuh berkait dengan hubungan vertikal (Manusia dengan Allah) dan horizontal (Sesama manusia).
Dalam Islam melindungi manusia dan juga masyarakat sudah merupakan kewajiban negara sehingga melindungi konsumen atas barang-barang yang sesuai dengan kaidah Islam harus diperhatikan.
Menurut hemat penulis didalam islam tidak ada sejarah pergerakan perlindungan konsumen seperti yang terdapat di Indonesia maupun Barat dan juga tidak ada aturan secara eksplisit menyebut istilah konsumen, namun bila kita cermati beberapa ayat Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad Saw., maka secara tidak langsung kita akan menemukan beberapa ayat maupun hadits yang sifatnya sedikit mengarah kepada perlindungan konsumen.
1.      Tentang Riba
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.[3][3]
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”.[4][4]
Hadits No. 850:
Jabir Radliyallaahu’anhu berkata: Rasulullah Saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: “Mereka itu sama”. (Riwayat Muslim).[5][5]

2.      Tentang Khamar
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir”.[6][6]

3.      Tentang Jual Beli
Hadits No. 849:
“Ibnu Umar RA berkata: ada seseorang mengadu kepada Rasulullah Saw bahwa ia tertipu dalam jual beli. Lalu beliau bersabda : “Jika engkau berjual-beli katakanla: Jangan melakukan tipu daya”. (Muttafaq Alaihi).[7][7]
Dari beberapa ayat Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW., yang kami tuliskan diatas memberikan indikasi bahwa didalam islam terdapat aturan tentang perlindungan konsumen walaupun tidak secara langsung menggunakan  istilah konsumen.









Sunday, 4 December 2016

PENGERTIAN, TUJUAN DAN WEWENANG PRAPERADILAN

  A.      KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga artikel ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.

Dan harapan kami semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi artikel agar menjadi lebih baik lagi.

Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam artikel ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

  B.      PENGERTIAN PRAPERADILAN

Menurut paara pakar hukum, Praperadilan adalah proses sebelum peradilan, praperadilan terdiri dari dua suku kata yaitu kata pra dan kata peradilan. kata pra dalam ilmu bahasa dikenal dengan pemahaman sebelum, sedangkan peradilan adalah proses persidangan untuk mencari keadilan.

Menurut Hartono, Pengertian Praperadilan adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok perkaranya disidangkan. Pengertian perkara pokok ialah perkara materinya, sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata cara penyidikan dan penuntutan, bukan kepada materi pokok saja. Adapun yang dimaksud dengan materi pokoknya adalah materi perkara tersebut, misalnya perkara korupsi, maka materi pokoknya adalah perkara korupsi.

Dalam praperadilan, yang disidangkan atau dalam istilah hukumnya yang diuji adalah masalah tata cara penyidikannya. Contohnya : ketika menangkap tersangka korupsi, apakah yang ditangkap itu betul-betul pelaku korupsi sebagaimana dimaksud dalam laporannya. Selanjutnya, dalam penahanan atau apakah penahanan itu tidak melanggar hukum karena telah lewat waktu penahanannya, apakah keluarga tersangka juga sudah dikirimi pemberitahuan mengenai tindakan penangkapan dan tindakan penahanan.

Dalam pelaksanaan persidangan praperadilan diatur dalam pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981 mengenai KUH pidana yang memberikan pengertian praperadilan yang berbunyi sebagai berikut.

Pengadilan negeri berwenang untuk memerikasa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini, mengenai :
(1)    Sah atau tidaknya penangkappan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan.
(2)    Ganti kerugian atau rehabilitasi terhadap seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

  C.      TUJUAN PRAPERADILAN

Tujuan adanya praperadilan ialah sebagai pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau penuntutan, agar benar- benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum danUndang- Undang.

  D.      WEWENANG PRAPERADILAN

Adapun wewenang praperadilan adalah sebagai berikut :
(1)    Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa
(2)    Memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
(3)    Memeriksa tuntutan ganti rugi
(4)    Memeriksa permintaan rehabilitasi
(5)    Praperadilan tehadap tindakan penyitaan

  E.       PROSES PEMERIKSAAN PRAPERADILAN
(1)    PIHAK YANG BERWENANG MENGAJUKAN PERMOHONAN
Adapun pihak yang berwenang mengajukan permohonan praperadilan ialah
a)      Tersangka, Keluarga atau Kuasanya
b)      Penuntut Umum dan Pihak ketiga yang berwenang
c)       Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan
d)      Tersangka, Ahli Warisnya atau Kuasanya
e)      Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan menuntut ganti rugi

Adapun pengertian pihak ketiga yang berkepentingan, secara sempit yaitu saksi korban tindak pidana atau pelapor, sedangkan secara luas ditambah dengan masyarakat yang luas yang diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat  ( LSM )

(2)    PENGAJUAN DAN TATA CARA PEMERIKSAAN PRAPERADILAN
a)      Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
b)      Permohonan deregister dalam perkara praperadilan
c)       Ketua Pengadilan Negeri segera menunjuk Hakim dan Panitera
d)      Pemeriksaan dilakukan dengan Hakim Tunggal

Demikian artikel saya untuk kali ini, mudah- mudahan bermanfaat, jangan lupa like n share jika menurut anda ini sesuatu yang penting dan harus diketahui oleh orang banyak, agar kita tidak buta dan dipermainkan oleh HUKUM


     KITA LAHIR DIJEMPUT OLEH HUKUM DAN HIDUP DI ATUR OLEH HUKUM

Friday, 4 November 2016

PENGERTIAN DAN ASAS ASAS DALAM PIDANA




A.  PENGERTIAN ASAS

Menurut Bellefroid, Pengertian Asas Hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan-aturan yang lebih umum tersebut. Asas hukum umum itu lebih kepada pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
 Menurut P. Scholten, Pengertian Asas Hukum ialah kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai pembawaan yang umum akan tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.

 Pendapat The Liang Gie mengenai Pengertian Asas Hukum merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.

 Berbicara mengenai Pengertian Asas Hukum, Van Eikema Hommes mengtakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku tersebut. Pembentukan hukum praktis itu perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain, Pengertian Asas Hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan hukum positif.

 Dari pengertian asas hukum di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Pengertian Asas Hukum adalah bukan merupakan peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dan peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.

B.  FUNGSI

Fungsi asas hukum terbagi atas dua fungsi yaitu fungsi asas hukum dalam hukum dan fungsi asas hukum dalam ilmu hukum.

1.Fungsi Asas Hukum dalam Hukum

Fungsi asas hukum dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para pihak.

2.Fungsi Asas Hukum dalam Ilmu Hukum

Fungsi asas hukum dalam ilmu hukum hanya bersifat mengatur dan eksplikatif (menjelaskan). Tujuannya ialah memberikan ikhtisar, tidak normatif sifatnya dan tidak termasuk hukum positif.

 Sifat instrumental asas hukum yaitu bahwa asas hukum mengakui adanya kemungkinan-kemungkinan, yang berarti memungkinkan adanya penyimpangan-penyimpangan sehingga membuat sistem hukum itu tidak terlalu ketat.

C. PERBEDAAN

Asas Hukum adalah bukan merupakan peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dan peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dalam peraturan konkrit tersebut.Sedangkan Prinsip merupakan dasar- dasar dalam setiap aturan hukum.Perbedaannya adalah asas merupakan dasar- dasar dalam setiap UU dan prinsip adalah dasar pokok atau inti dalam setiap UU

D.  ASAS- ASAS DALAM HUKUM PIDANA

1.ASAS LEGALITAS

ASAS LEGALITAS (nullumdelictum mulla poena sine praevia lege poenali) sebagaimana yang tercantum pada pasa 1 angka (1) KUHP, yang berbunyi : "Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yg telah ada, sebelum perbuatan itu dilakukan." Asas tersebut merupakan perlindungan bagi kemerdekaan diri pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak penguasa, karena seorang tidak dapat dihukum kecuali undang-undang mengaturnya lebih dahulu.

2.ASAS EQUALITY

ASAS EQUALITY sebagaimana yangtercantum dalam pasal 5 ayat 1 KUHP yang berbunyi : Hakim mengadili tanpa membedakan orang

3.ASAS TERRITORIAL ATAU WILAYAH

Asas wilayah ini menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan delik di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu. Dapat dikatakan semua negara menganut asas ini, termasuk Indonesia. Yang menjadi patokan ialah tempat atau wilayah sedangkan orangnya tidak dipersoalkan.

Asas wilayah atau teritorialitas ini tercantum di dalam pasal 2 dan 3 KUHP:
Pasal 2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.

4.ASAS PERSONALITAS ATAU ASAS NASIONALITAS AKTIF

Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik. Hukum pidana Indonesia mengikuti warganegaranya kemana pun ia berada. Asas ini bagaikan ransel yang melekat pada punggung warga negara Indonesia kemana pun ia pergi. Inti asas ini tercantum di dalam pasal 5 KUHP.
Pasal 5 KUHP itu berbunyi:
Ayat 1: “ Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan

5.ASAS PERLINDUNGAN ATAU ASAS NASIONALITAS PASIF

Asas nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap siapa pun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan suatu negara.
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP.

Asas universalitas ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan negara mana pun. Jadi yang diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Contoh: pembajakan kapal di lautan bebas, pemalsuan mata uang negara tertentu bukan negara Indonesia. Hal ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 4. Asas ini didasarkan atas pertimbangan, seolah-olah di seluruh dunia telah ada satu ketertiban hukum.