A. PENGERTIAN ASAS
Menurut Bellefroid, Pengertian Asas Hukum adalah norma dasar
yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap
berasal dari aturan-aturan yang lebih umum tersebut. Asas hukum umum itu lebih
kepada pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat.
Menurut P. Scholten, Pengertian Asas Hukum ialah
kecenderungan-kecenderungan yang diisyaratkan oleh pandangan kesusilaan kita
pada hukum merupakan sifat-sifat umum dengan segala keterbatasannya, sebagai
pembawaan yang umum akan tetapi yang tidak boleh tidak harus ada.
Pendapat The Liang Gie mengenai Pengertian Asas Hukum
merupakan suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan
cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkaian
perbuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat bagi perbuatan itu.
Berbicara mengenai Pengertian Asas Hukum, Van Eikema Hommes
mengtakan bahwa asas hukum itu tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum
yang konkrit tetapi perlu dianggap sebagai dasar-dasar umum atau
petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku tersebut. Pembentukan hukum praktis
itu perlu berorientasi pada asas-asas hukum tersebut. Dengan kata lain,
Pengertian Asas Hukum ialah dasar-dasar atau petunjuk arah dalam pembentukan
hukum positif.
Dari pengertian asas hukum di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa Pengertian Asas Hukum adalah bukan merupakan peraturan hukum konkrit,
melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar
belakang dan peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap
sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim
yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat
umum dalam peraturan konkrit tersebut.
B. FUNGSI
Fungsi asas hukum terbagi atas dua fungsi yaitu fungsi asas hukum
dalam hukum dan fungsi asas hukum dalam ilmu hukum.
1.Fungsi Asas
Hukum dalam Hukum
Fungsi asas hukum dalam hukum mendasarkan eksistensinya pada
rumusan oleh pembentuk undang-undang dan hakim (ini merupakan fungsi yang
bersifat mengesahkan) serta mempunyai pengaruh yang normatif dan mengikat para
pihak.
2.Fungsi Asas
Hukum dalam Ilmu Hukum
Fungsi asas hukum dalam ilmu hukum hanya bersifat mengatur dan
eksplikatif (menjelaskan). Tujuannya ialah memberikan ikhtisar, tidak normatif
sifatnya dan tidak termasuk hukum positif.
Sifat instrumental asas hukum yaitu bahwa asas hukum mengakui
adanya kemungkinan-kemungkinan, yang berarti memungkinkan adanya
penyimpangan-penyimpangan sehingga membuat sistem hukum itu tidak terlalu
ketat.
C.
PERBEDAAN
Asas Hukum adalah bukan merupakan peraturan hukum konkrit,
melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar
belakang dan peraturan yang konkrit yang terdapat dalam dan di belakang setiap
sistem hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim
yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat
umum dalam peraturan konkrit tersebut.Sedangkan Prinsip merupakan dasar- dasar
dalam setiap aturan hukum.Perbedaannya adalah asas merupakan dasar- dasar dalam
setiap UU dan prinsip adalah dasar pokok atau inti dalam setiap UU
D. ASAS- ASAS DALAM HUKUM PIDANA
1.ASAS LEGALITAS
ASAS LEGALITAS (nullumdelictum mulla poena sine praevia lege
poenali) sebagaimana yang tercantum pada pasa 1 angka (1) KUHP, yang berbunyi :
"Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana
dalam perundang-undangan yg telah ada, sebelum perbuatan itu dilakukan."
Asas tersebut merupakan perlindungan bagi kemerdekaan diri pribadi dari
tindakan sewenang-wenang pihak penguasa, karena seorang tidak dapat dihukum
kecuali undang-undang mengaturnya lebih dahulu.
2.ASAS EQUALITY
ASAS EQUALITY sebagaimana yangtercantum dalam pasal 5 ayat 1 KUHP
yang berbunyi : Hakim mengadili tanpa membedakan orang
3.ASAS
TERRITORIAL ATAU WILAYAH
Asas wilayah ini menunjukkan bahwa siapa pun yang melakukan delik
di wilayah negara tempat berlakunya hukum pidana, tunduk pada hukum pidana itu.
Dapat dikatakan semua negara menganut asas ini, termasuk Indonesia. Yang
menjadi patokan ialah tempat atau wilayah sedangkan orangnya tidak
dipersoalkan.
Asas wilayah atau teritorialitas ini tercantum di dalam pasal 2 dan
3 KUHP:
Pasal 2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.
Pasal 2 yang berbunyi: “Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di dalam Indonesia.
4.ASAS
PERSONALITAS ATAU ASAS NASIONALITAS AKTIF
Asas personalitas ini bertumpu pada kewarganegaraan pembuat delik.
Hukum pidana Indonesia mengikuti warganegaranya kemana pun ia berada. Asas ini
bagaikan ransel yang melekat pada punggung warga negara Indonesia kemana pun ia
pergi. Inti asas ini tercantum di dalam pasal 5 KUHP.
Pasal 5 KUHP itu berbunyi:
Ayat 1: “ Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan
Pasal 5 KUHP itu berbunyi:
Ayat 1: “ Aturan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan
5.ASAS
PERLINDUNGAN ATAU ASAS NASIONALITAS PASIF
Asas nasional pasif ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP
terhadap siapa pun juga baik WNI maupun WNA yang melakukan perbuatan pidana di
luar wilayah Indonesia. Jadi yang diutamakan adalah keselamatan kepentingan
suatu negara.
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP.
Asas ini menentukan bahwa hukum pidana suatu negara (juga Indonesia) berlaku terhadap perbuatan-perbuatan yang dilakukan di luar negeri, jika karena itu kepentingan tertentu terutama kepentingan negara dilanggar di luar wilayah kekuasaan negara itu. Asas ini tercantum di dalam pasal 4 ayat 1, 2, dan 4 KUHP.
Asas universalitas ialah suatu asas yang memberlakukan KUHP
terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan
untuk merugikan kepentingan internasional. Peristiwa pidana yang terjadi dapat
berada di daerah yang tidak termasuk kedaulatan negara mana pun. Jadi yang
diutamakan oleh asas tersebut adalah keselamatan internasional. Contoh:
pembajakan kapal di lautan bebas, pemalsuan mata uang negara tertentu bukan
negara Indonesia. Hal ini diatur dalam KUHP pasal 4 ayat 4. Asas ini didasarkan
atas pertimbangan, seolah-olah di seluruh dunia telah ada satu ketertiban
hukum.