A.
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga artikel ini dapat
tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih
atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan
baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami
semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi artikel agar menjadi
lebih baik lagi.
Karena
keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak
kekurangan dalam artikel ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran
dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.
B.
PENGERTIAN
PRAPERADILAN
Menurut paara
pakar hukum, Praperadilan adalah proses sebelum peradilan, praperadilan terdiri
dari dua suku kata yaitu kata pra dan kata peradilan. kata pra dalam
ilmu bahasa dikenal dengan pemahaman sebelum, sedangkan peradilan adalah
proses persidangan untuk mencari keadilan.
Menurut Hartono,
Pengertian Praperadilan adalah proses persidangan sebelum sidang masalah pokok
perkaranya disidangkan. Pengertian perkara pokok ialah perkara materinya,
sedangkan dalam praperadilan proses persidangan hanya menguji proses tata cara
penyidikan dan penuntutan, bukan kepada materi pokok saja. Adapun yang dimaksud
dengan materi pokoknya adalah materi perkara tersebut, misalnya perkara
korupsi, maka materi pokoknya adalah perkara korupsi.
Dalam
praperadilan, yang disidangkan atau dalam istilah hukumnya yang diuji adalah
masalah tata cara penyidikannya. Contohnya : ketika menangkap tersangka
korupsi, apakah yang ditangkap itu betul-betul pelaku korupsi sebagaimana
dimaksud dalam laporannya. Selanjutnya, dalam penahanan atau apakah penahanan
itu tidak melanggar hukum karena telah lewat waktu penahanannya, apakah
keluarga tersangka juga sudah dikirimi pemberitahuan mengenai tindakan
penangkapan dan tindakan penahanan.
Dalam
pelaksanaan persidangan praperadilan diatur dalam pasal 77 UU No. 8 Tahun 1981
mengenai KUH pidana yang memberikan pengertian praperadilan yang berbunyi
sebagai berikut.
Pengadilan
negeri berwenang untuk memerikasa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam UU ini, mengenai :
(1)
Sah atau tidaknya
penangkappan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan.
(2)
Ganti kerugian atau
rehabilitasi terhadap seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan
atau penuntutan.
C.
TUJUAN PRAPERADILAN
Tujuan adanya
praperadilan ialah sebagai pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang
dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan atau
penuntutan, agar benar- benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan
hukum danUndang- Undang.
D.
WEWENANG
PRAPERADILAN
Adapun wewenang
praperadilan adalah sebagai berikut :
(1)
Memeriksa dan
memutus sah atau tidaknya upaya paksa
(2)
Memeriksa sah atau
tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
(3)
Memeriksa tuntutan
ganti rugi
(4)
Memeriksa permintaan
rehabilitasi
(5)
Praperadilan tehadap
tindakan penyitaan
E.
PROSES PEMERIKSAAN
PRAPERADILAN
(1)
PIHAK YANG BERWENANG
MENGAJUKAN PERMOHONAN
Adapun pihak
yang berwenang mengajukan permohonan praperadilan ialah
a)
Tersangka, Keluarga atau
Kuasanya
b)
Penuntut Umum dan Pihak
ketiga yang berwenang
c)
Penyidik atau pihak ketiga
yang berkepentingan
d)
Tersangka, Ahli Warisnya
atau Kuasanya
e)
Tersangka atau pihak ketiga
yang berkepentingan menuntut ganti rugi
Adapun
pengertian pihak ketiga yang berkepentingan, secara sempit yaitu saksi korban
tindak pidana atau pelapor, sedangkan secara luas ditambah dengan masyarakat
yang luas yang diwakili oleh Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )
(2)
PENGAJUAN DAN TATA CARA
PEMERIKSAAN PRAPERADILAN
a)
Permohonan ditujukan kepada
Ketua Pengadilan Negeri
b)
Permohonan deregister dalam
perkara praperadilan
c)
Ketua Pengadilan Negeri
segera menunjuk Hakim dan Panitera
d)
Pemeriksaan dilakukan
dengan Hakim Tunggal
Demikian artikel
saya untuk kali ini, mudah- mudahan bermanfaat, jangan lupa like n share jika
menurut anda ini sesuatu yang penting dan harus diketahui oleh orang banyak,
agar kita tidak buta dan dipermainkan oleh HUKUM
KITA
LAHIR DIJEMPUT OLEH HUKUM DAN HIDUP DI ATUR OLEH HUKUM