Wednesday 19 April 2017

Syarat Sah dan Asas- Asas dalam Hukum Kontrak/ Perjanjian

Asas- Asas Hukum Kontrak
·       Asas Konsensualitas : Suatu perjanjian dilahirkan pada saat tercapinya kata sepakat/ persetujuan antara kedua belah pihak, mengenai hal- hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat dalam hal ini adalah sesuatu kesesuian phm dan kehendak antara 2 pihak.
·       Asas Kebebasan berkontrak (Freedom of Contract) : Asas yang sangat penting dalam hukum kontrak didasarkan pada pasal 1338 BW ayat 1 yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlku sebagai Undang- Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini artinya para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak sepanjang memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
1.    Memenuhi syarat sebagai suatu kontrak.
2.    Tidak melanggar Undang- Undang.
3.    Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan I’tikad baik.
·     Asas mengikatnya kontrak : Asas ini menytakan bahwa setiap orang yang membuat kontrak,terikat untuk memenuhi kontrak tersebut, karena kontrak tersebut mengandung jnji- janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagai mana mengikatnya Undang- Undang.
·     Asas I’tikad baik : Menurut pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, kontrak atau perjanjian haruslah dilakukan dengan I’tikad baik, rumusan dari pasal tersebut mengindikasikan bahwa sebenarnya I’tikad baik bukan merupakan syrat sahnya suatu kontrak. I’tikad baik di isyaratkan dalam hal pelaksanaan suatu kontrak, bukan pembuatan suatu kontrak, sebab unsur- unsur I’tikad baik dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh semua kasha yang legal dari pasal 1320 KUHPerdata.
Syarat Sah Kontrak
1.    Kesepkatan para pihak merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak.
2.    Kecakapan, Syarat kecakapan untuk membuat suatu kontrak harus dituangkan secara jelas mengeni jati diri para pihak, pasal 1330 KUHPerdata menyebutkan bahwa orang yang tidak cakap dalam membuat suatu kontrak adalah
·       Belum Dewasa.
·       Dalam Pengampuan.
·       Tidak berwenang.
3.    Hal- hal tertentu : Suatu kontrak atau perjnjian objeknya harus jelas baik berupa barang atau keahlian tenaga atau tidak berbuat sesuatu.
4.    Sebab yng halal : Apa yang menjadi objek atau prestasi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, Undang- Undang dan Kesusilaan.

Nomor 1 dan 2 merupakan syarat subjektif dalam perjanjian, sedangkan nomor 3 dan 4 merupakan syarat objektif dalam perjanjian.
Jika syarat subjektif tidak terpenuhi maka salah satu pihak dapat meminta kepada hakim untuk membatalkan kontrak/ perjanjian, apabila syarat objektif yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum. Artinya sejak semula perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.
Unsur- Unsur Kontrak
1.    Unsur Esensial : Unsur esensial adalah unsur dibuat oleh kedua belah pihak  untuk menyatakan atau membuat kesepahaman sehingga kedua belah pihak bisa sejalan.
2.    Unsur Naturalial : Unsur naturalial adalah objek yang diperjanjikan harus jelas, naturalial ada apabila unsur esensial ada.

3.    Unsur Aksidentalia : Unsur aksidentalia adalah pelengkap didalam perjnjian, jika unsur ini tidak terpenuhi maka tidak akan menyebabkan batalnya perjanjian sehingga disebutkan pula bajwa unsur ini adalahh kesepakatan kedua belah pihak.

Pengertian dan Jenis- Jenis Hukum Kontrak

Pengertian  Hukum Kontrak
            
            Hukum kontrak adalah norma/ kaidah/ aturan hukum yang mengatur hubungan antara belah pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum dalam melaksanakan objek perjanjian atau prestasi.

            Sedangkan pengertian hukum kontrak menurut para ahli :
·         Menurut Michael D Bayles, Pengertian Hukum Kontrak adalah aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. Definisi hukum kontrak menurut bayles ini mengkaji hukum kontrak dari dimensi pelaksanaan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, namun beliau tidak melihat pada tahap pra kontraktual dan kontraktual. Tahap tersebut merupakan tahap-tahap yang menentukan dalam penyusunan sebuah kontrak. Kontrak yang telah disusun oleh para pihak akan dilaksanakan mereka sendiri.

·         Menurut Lawrence M. Friedman, Pengertian Hukum Kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu. Apabila kita mengkaji aspek pasar, tentunya kita akan mengkaji dari berbagai aktivitas bisnis yang hidup dan berkembang dalam suatu market. Dalam berbagai market tersebut, terdapat berbagai macam kontrak yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang mengadakan perjanjian jual beli, beli sewa, sewa-menyewa, leasing dan lain-lain.

·         Menurut Charles L. Knap dan Nathan M. Crystal, Hukum Kontrak ialah hukum yang melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan dan pembayaran tersebut dengan uang.

Adapun subjek hukum dlam hukum kontrak adalah :
1.      Manusia
2.      Badan Hukum (PT, Yayasan dan Koperasi)

Perjanjin dan kontrak bersifat bebas, selama tidk melanggar ketertiban umum, kesusilaan dan lingkungan. Dalam pasal 1233 KUHPerdt disebutkan bahwa tiap perikatan dilhirkan oleh perjanjian dan Undang- Undang.

Menurut pasal 11313 KUHPerdata perjanjian adalah suatu perbuatan dimana 1 orang atau lebih mengikatkan diriny terhadp 1 orang atau lebih.

Definisi perjanjian menurut para ahli :
·         Menurut, Prof. R. Subekti bahwa perjanjian adalah sebagai suatu peristiwa dimana seseorng berjnji kepada orang lin atau dimana orang itu saling berjanji kepada orang lain untuk melaksankan sesuatu.

·         Menurut, Wirjono Prodjokikoro, perjanjian adalah sebgai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara 2 pihak bilamana 1 pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hl atau tidak melakukan suatu hl, sedangkan pihak lain menuntut pelksanan jnji itu.

Perjanjian dibagi 2, yaitu
1.      Perjnjian dalam arti luas adalah setip perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki (dianggap dikehendaki oleh 2 pihak) termasuk didalamnya perjanjian perkawinn.

2.      Perjanjian dalam arti sempit adalah para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun, berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan dan Undang- Undang.

Jenis- Jenis Kontrak
            Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara :
           1.      Perjanjian Cuma- Cuma(pasal 13,14 KUHPerdata).
           2.      Perjanjian atas beban.
           3.      Perjanjian timbal balik.
           4.      Perjanjian sepihak.
           5.      Perjnjian konsensual.
           6.      Perjanjian real.
           7.      Perjanjian formil.
           8.      Perjanjian bersama dan tidak bersama.
           9.      Perjanjian obligateir.

          10.   Perjnjian lebertoir.