Wednesday 19 April 2017

Pengertian dan Jenis- Jenis Hukum Kontrak

Pengertian  Hukum Kontrak
            
            Hukum kontrak adalah norma/ kaidah/ aturan hukum yang mengatur hubungan antara belah pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum dalam melaksanakan objek perjanjian atau prestasi.

            Sedangkan pengertian hukum kontrak menurut para ahli :
·         Menurut Michael D Bayles, Pengertian Hukum Kontrak adalah aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. Definisi hukum kontrak menurut bayles ini mengkaji hukum kontrak dari dimensi pelaksanaan perjanjian yang dibuat oleh para pihak, namun beliau tidak melihat pada tahap pra kontraktual dan kontraktual. Tahap tersebut merupakan tahap-tahap yang menentukan dalam penyusunan sebuah kontrak. Kontrak yang telah disusun oleh para pihak akan dilaksanakan mereka sendiri.

·         Menurut Lawrence M. Friedman, Pengertian Hukum Kontrak adalah perangkat hukum yang hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian tertentu. Apabila kita mengkaji aspek pasar, tentunya kita akan mengkaji dari berbagai aktivitas bisnis yang hidup dan berkembang dalam suatu market. Dalam berbagai market tersebut, terdapat berbagai macam kontrak yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang mengadakan perjanjian jual beli, beli sewa, sewa-menyewa, leasing dan lain-lain.

·         Menurut Charles L. Knap dan Nathan M. Crystal, Hukum Kontrak ialah hukum yang melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan (yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan dan pembayaran tersebut dengan uang.

Adapun subjek hukum dlam hukum kontrak adalah :
1.      Manusia
2.      Badan Hukum (PT, Yayasan dan Koperasi)

Perjanjin dan kontrak bersifat bebas, selama tidk melanggar ketertiban umum, kesusilaan dan lingkungan. Dalam pasal 1233 KUHPerdt disebutkan bahwa tiap perikatan dilhirkan oleh perjanjian dan Undang- Undang.

Menurut pasal 11313 KUHPerdata perjanjian adalah suatu perbuatan dimana 1 orang atau lebih mengikatkan diriny terhadp 1 orang atau lebih.

Definisi perjanjian menurut para ahli :
·         Menurut, Prof. R. Subekti bahwa perjanjian adalah sebagai suatu peristiwa dimana seseorng berjnji kepada orang lin atau dimana orang itu saling berjanji kepada orang lain untuk melaksankan sesuatu.

·         Menurut, Wirjono Prodjokikoro, perjanjian adalah sebgai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara 2 pihak bilamana 1 pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hl atau tidak melakukan suatu hl, sedangkan pihak lain menuntut pelksanan jnji itu.

Perjanjian dibagi 2, yaitu
1.      Perjnjian dalam arti luas adalah setip perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki (dianggap dikehendaki oleh 2 pihak) termasuk didalamnya perjanjian perkawinn.

2.      Perjanjian dalam arti sempit adalah para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun, berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan dan Undang- Undang.

Jenis- Jenis Kontrak
            Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara :
           1.      Perjanjian Cuma- Cuma(pasal 13,14 KUHPerdata).
           2.      Perjanjian atas beban.
           3.      Perjanjian timbal balik.
           4.      Perjanjian sepihak.
           5.      Perjnjian konsensual.
           6.      Perjanjian real.
           7.      Perjanjian formil.
           8.      Perjanjian bersama dan tidak bersama.
           9.      Perjanjian obligateir.

          10.   Perjnjian lebertoir.

No comments:

Post a Comment