Pengertian Hukum Kontrak
Hukum
kontrak adalah norma/ kaidah/ aturan hukum yang mengatur hubungan antara belah
pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum dalam
melaksanakan objek perjanjian atau prestasi.
Sedangkan
pengertian hukum kontrak menurut para ahli :
·
Menurut Michael
D Bayles, Pengertian Hukum Kontrak adalah aturan hukum yang berkaitan
dengan pelaksanaan perjanjian atau persetujuan. Definisi hukum kontrak menurut
bayles ini mengkaji hukum kontrak dari dimensi pelaksanaan perjanjian yang
dibuat oleh para pihak, namun beliau tidak melihat pada tahap pra kontraktual
dan kontraktual. Tahap tersebut merupakan tahap-tahap yang menentukan dalam
penyusunan sebuah kontrak. Kontrak yang telah disusun oleh para pihak akan
dilaksanakan mereka sendiri.
·
Menurut Lawrence
M. Friedman, Pengertian Hukum Kontrak adalah perangkat hukum yang
hanya mengatur aspek tertentu dari pasar dan mengatur jenis perjanjian
tertentu. Apabila kita mengkaji aspek pasar, tentunya kita akan mengkaji dari
berbagai aktivitas bisnis yang hidup dan berkembang dalam suatu market. Dalam
berbagai market tersebut, terdapat berbagai macam kontrak yang dilakukan oleh
para pelaku usaha yang mengadakan perjanjian jual beli, beli
sewa, sewa-menyewa, leasing dan lain-lain.
·
Menurut Charles
L. Knap dan Nathan M. Crystal, Hukum Kontrak ialah hukum yang
melindungi harapan-harapan yang timbul dalam pembuatan persetujuan demi
perubahan masa datang yang bervariasi kinerja, seperti pengangkutan kekayaan
(yang nyata maupun yang tidak nyata), kinerja pelayanan dan pembayaran tersebut
dengan uang.
Adapun
subjek hukum dlam hukum kontrak adalah :
1.
Manusia
2.
Badan
Hukum (PT, Yayasan dan Koperasi)
Perjanjin
dan kontrak bersifat bebas, selama tidk melanggar ketertiban umum, kesusilaan
dan lingkungan. Dalam pasal 1233 KUHPerdt disebutkan bahwa tiap perikatan
dilhirkan oleh perjanjian dan Undang- Undang.
Menurut
pasal 11313 KUHPerdata perjanjian adalah suatu perbuatan dimana 1 orang atau
lebih mengikatkan diriny terhadp 1 orang atau lebih.
Definisi
perjanjian menurut para ahli :
·
Menurut,
Prof. R. Subekti bahwa perjanjian adalah sebagai suatu peristiwa dimana
seseorng berjnji kepada orang lin atau dimana orang itu saling berjanji kepada
orang lain untuk melaksankan sesuatu.
·
Menurut,
Wirjono Prodjokikoro, perjanjian adalah sebgai suatu hubungan hukum mengenai
harta benda antara 2 pihak bilamana 1 pihak berjanji atau dianggap berjanji
untuk melakukan sesuatu hl atau tidak melakukan suatu hl, sedangkan pihak lain
menuntut pelksanan jnji itu.
Perjanjian
dibagi 2, yaitu
1.
Perjnjian
dalam arti luas adalah setip perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai
yang dikehendaki (dianggap dikehendaki oleh 2 pihak) termasuk didalamnya perjanjian
perkawinn.
2.
Perjanjian
dalam arti sempit adalah para pihak bebas untuk mengadakan perjanjian dengan
siapapun, berisi apa saja asalkan tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan
dan Undang- Undang.
Jenis- Jenis
Kontrak
Perjanjian
dapat dibedakan menurut berbagai cara :
1.
Perjanjian
Cuma- Cuma(pasal 13,14 KUHPerdata).
2.
Perjanjian
atas beban.
3.
Perjanjian
timbal balik.
4.
Perjanjian
sepihak.
5.
Perjnjian
konsensual.
6.
Perjanjian
real.
7.
Perjanjian
formil.
8.
Perjanjian
bersama dan tidak bersama.
9.
Perjanjian
obligateir.
10. Perjnjian
lebertoir.
No comments:
Post a Comment