Wednesday 19 April 2017

Syarat Sah dan Asas- Asas dalam Hukum Kontrak/ Perjanjian

Asas- Asas Hukum Kontrak
·       Asas Konsensualitas : Suatu perjanjian dilahirkan pada saat tercapinya kata sepakat/ persetujuan antara kedua belah pihak, mengenai hal- hal yang pokok dari apa yang menjadi objek perjanjian. Sepakat dalam hal ini adalah sesuatu kesesuian phm dan kehendak antara 2 pihak.
·       Asas Kebebasan berkontrak (Freedom of Contract) : Asas yang sangat penting dalam hukum kontrak didasarkan pada pasal 1338 BW ayat 1 yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlku sebagai Undang- Undang bagi mereka yang membuatnya.
Asas ini artinya para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak sepanjang memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut :
1.    Memenuhi syarat sebagai suatu kontrak.
2.    Tidak melanggar Undang- Undang.
3.    Sepanjang kontrak tersebut dilaksanakan dengan I’tikad baik.
·     Asas mengikatnya kontrak : Asas ini menytakan bahwa setiap orang yang membuat kontrak,terikat untuk memenuhi kontrak tersebut, karena kontrak tersebut mengandung jnji- janji yang harus dipenuhi dan janji tersebut mengikat para pihak sebagai mana mengikatnya Undang- Undang.
·     Asas I’tikad baik : Menurut pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata, kontrak atau perjanjian haruslah dilakukan dengan I’tikad baik, rumusan dari pasal tersebut mengindikasikan bahwa sebenarnya I’tikad baik bukan merupakan syrat sahnya suatu kontrak. I’tikad baik di isyaratkan dalam hal pelaksanaan suatu kontrak, bukan pembuatan suatu kontrak, sebab unsur- unsur I’tikad baik dalam hal pembuatan suatu kontrak sudah dapat dicakup oleh semua kasha yang legal dari pasal 1320 KUHPerdata.
Syarat Sah Kontrak
1.    Kesepkatan para pihak merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak.
2.    Kecakapan, Syarat kecakapan untuk membuat suatu kontrak harus dituangkan secara jelas mengeni jati diri para pihak, pasal 1330 KUHPerdata menyebutkan bahwa orang yang tidak cakap dalam membuat suatu kontrak adalah
·       Belum Dewasa.
·       Dalam Pengampuan.
·       Tidak berwenang.
3.    Hal- hal tertentu : Suatu kontrak atau perjnjian objeknya harus jelas baik berupa barang atau keahlian tenaga atau tidak berbuat sesuatu.
4.    Sebab yng halal : Apa yang menjadi objek atau prestasi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, Undang- Undang dan Kesusilaan.

Nomor 1 dan 2 merupakan syarat subjektif dalam perjanjian, sedangkan nomor 3 dan 4 merupakan syarat objektif dalam perjanjian.
Jika syarat subjektif tidak terpenuhi maka salah satu pihak dapat meminta kepada hakim untuk membatalkan kontrak/ perjanjian, apabila syarat objektif yang tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut akan batal demi hukum. Artinya sejak semula perjanjian itu dianggap tidak pernah ada.
Unsur- Unsur Kontrak
1.    Unsur Esensial : Unsur esensial adalah unsur dibuat oleh kedua belah pihak  untuk menyatakan atau membuat kesepahaman sehingga kedua belah pihak bisa sejalan.
2.    Unsur Naturalial : Unsur naturalial adalah objek yang diperjanjikan harus jelas, naturalial ada apabila unsur esensial ada.

3.    Unsur Aksidentalia : Unsur aksidentalia adalah pelengkap didalam perjnjian, jika unsur ini tidak terpenuhi maka tidak akan menyebabkan batalnya perjanjian sehingga disebutkan pula bajwa unsur ini adalahh kesepakatan kedua belah pihak.

1 comment:

  1. If you're trying to lose pounds then you absolutely have to start using this totally brand new tailor-made keto meal plan.

    To produce this service, licenced nutritionists, personal trainers, and chefs united to produce keto meal plans that are efficient, suitable, cost-efficient, and delicious.

    Since their first launch in 2019, thousands of clients have already transformed their figure and well-being with the benefits a good keto meal plan can give.

    Speaking of benefits: clicking this link, you'll discover 8 scientifically-confirmed ones given by the keto meal plan.

    ReplyDelete