Assalamu'alaikum W.rWb.
Alhamdulillah pada kesempatan kali ini penulis akan membahas, Asbabun Nuzul (sebab diturunkan) dan tafsiran dari Q.S. An-Nisa ayat 23.
Asbabun Nuzul atau penyebab ayat ini diturunkan, Diriwayatkan
oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Ibnu Juraij bahwa Ibnu Juraij bertanya
kepada ‘Atha tentang “wahala ilu abna ikumulladzina min ashlabikum” (An-Nisa
ayat 23) ‘Atha menjawab: “Pernah kami memperbincangkan bahwa ayat itu turun
mengenai pernikahan Nabi kita Saw kepada mantan istri Zaid bin Haritsah (anak
angkat Nabi)”. Kaum musyrikin memperasalahkannya hingga turun ayat tersebut
(An-Nisa ayat 23) dan surat Al-Ahzab ayat 4 dan 40 sebagai penegasan
dibenarkannya perkawinan kepada mantan istri anak angkat.
حُرِّمَتۡ
عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ
وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ
أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ
وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم
بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ
وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ
بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا
رَّحِيمٗا ٢٣
23. Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang
perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari
saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu
yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan;
ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari
isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu
itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan
diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan
(dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi
pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Tafsir
Al-Jalalin
(Diharamkan atas kamu ibu-ibumu) maksudnya
mengawini mereka dan mencakup pula nennek, baik dari pihak bapak maupun dari
pihak ibu, (dan anak-anak perempuanmu) termasuk cucu-cucumu yang perempuan
terus ke bawah, (saudara-sudaramu yang perempuan) baik dari pihak bapak maupun
dari ibu, (saudara-saudara bapakmu yang perempuan) termasuk pula
saudara-saudara kakekmu, (saudara-saudara ibumu yang perempuan) termasuk pula
saudara-saudara nenekmu, (anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki,
anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan) maksudnya
keponakan-keponakanmu dan termasuk pula anak-anak mereka, (ibu-ibumu yang
menyusui kamu) maksudnya ibu susuan, yakni sebelum usiamu mencapai 2 tahun dan
sekurang-kurangnya 5 kali susuan sebagaimana dijelaskan dalam hadis,
(saudara-saudara perempuanmu sesusuan). Kemudian dalam sunnah ditambahkan
anak-anak perempuan daripadanya, yaitu wanita-wanita yang disusukan oleh
wanita-wanita yang telah dicampurinya, berikut saudara-saudara perempuan dari
bapak dan dari ibu, serta anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak
perempuan dari saudara perempuannya,berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi,
“Haram disebabkan penyusuan apa yang haram oleh sebab pertalian darah.” Riwayat
Bukhari dan Muslim. (ibu-ibu istrimu, mertua dan anak-anak tirimu) jamak
rabiibah yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain, (yang berada dalam
asuhanmu) mereka berada dalam pemeliharaan kalian; kalimat ini berkedudukan
sebagai kata sifat dari lafal rabaaib, (dan istri-istrimu yang telah kamu
campuri) telah kalian setubuhi, (tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka,
maka tidaklah berdosa kamu) mengawini anak-anak perempuan mereka, jika kamu
telah menceraikan mereka, (dan bahwa kamu himpun dua orang perempuan yang
bersaudara) baik saudara dari pertalian darah maupun sepersusuan dan menghimpun
seorang perempuan dengan seorang perempuan bapaknya atau saudara perempuan
ibunya tetapi diperbolehkan secara “tukar lapik” atau “turun ranjang” atau
memiliki kedua mereka sekaligus asal yang dicampuri itu hanya salah seorang di
antara mereka (kecuali) atau selain (yang telah terjadi di masa lalu) yakni di
masa jahiliah sebagian dari apa yang disebutkan itu, maka kamu tidaklah berdosa
karenanya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).