1. Maslahah Mursalah
Menurut
bahasa adalah mencari kemaslahatan ( yang mutlak) sedangkan menurut ahli ushul
fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syari’ tidak mensyariatkan suatu hukum
untuk merealisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas
pengakuannya atau pembatalannya atau menetapkan hukum suatu masalah yang tidak
ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata (
yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga
sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau
ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.
Contoh :
a. Mensyaratkan adanya surat kawin untuk syahnya gugatan dalam soal
perkawinan
b.Membuang
barang yang ada di atas kapal laut tanpa izin yang punya barang, karena ada
gelombang besar yang menjadikan kapal oleng. Demi kemaslahatan penumpang dalam
menolak bahaya.
2.Istihsan
Istihsan
adalah
salah satu cara atau sumber dalam mengambil hukum Islam. Berbeda dengan
Al-Quran, Hadits, Ijma` dan Qiyas yang kedudukannya sudah disepakati oleh para
ulama sebagai sumber hukum Islam, istihsan adalah salah satu metodologi
yang digunakan hanya oleh sebagian ulama saja, tidak semuanya.
Contoh :
bila seorang mewaqafkan sebidang tanah
pertanian, maka dengan menggunakan istihsan, yang termasuk diwaqafkan
adalahhak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya.
Sebab kalau menurut qiyas (jali), hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh,
karena tidak boleh mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli.
3.Istishab
Istishab menurut etimologi berasal dari kata istishaba dalam sighat
istif’al(اِسْتِفْعَالِ)
yang bermakna: اِسْتِمْرَارُ الصَّحَبَهْ.
Kalau kata الصَّحَبَهْ
diartikan dengan sahabat atau teman dan اِسْتِمْرَارُ diartikan selalu atau
terus menerus, maka istishab secara lughawi artinya selalu menemani atau selalu
menyertai. Atau diartikan dengan minta bersahabat, atau membandingkan sesuatu
dan mendekatkannya, atau pengakuan adanya perhubungan atau mencari sesuatu yang
ada hubungannya. Dan disebutkan juga bahwa istishab berasal dari kata shuhbah
artinya “menemani atau menyerta”, dalam artian menurut kebersamaan atau “terus
menerusnya bersama”.
Contoh :
Telah terjadi perkawinan antara
laki-laki A dengan perempuan B, kemudian mereka berpisah dan berada di tempat
berjauhan selama 15 tahun. Karena telah lama berpisah itu, maka B ingin kawin
dengan laki-laki C. Karena dalam hal ini B belum dapat kawin dengan C karena ia
telah terikat tali perkawinan dengan A dan belum ada perubahan hukum tali
perkawinan walaupun mereka telah lama berpisah.
4.Syar’u Man Qablana
Syar’u man qablana adalah syari’at sebelum kita yaitu
syari’at hukum dan ajaran-ajaran yang berleku pada para nabi ‘alaihin ash
–shalat wa-salam sebelum nabi Muhammad SAW. Diutus menjadi rasul seperti syari’at
nabi Ibrahim, nabi Daud, nabi Musa, dan nabi Isa.
Contoh :
Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci.
Kecuali dipotong apa yang kena najis itu.
5. Urf
Urf merupakan istilah Islam yang dimaknai sebagai adat
kebiasaan. ‘Urf terbagi menjadi Ucapan atau Perbuatan dilihat dari segi
objeknya, menjadi Umum atau Khusus dari segi cakupannya, menjadi Sah atau Rusak
dari segi keabsahan menurut syariat. Para ulama ushul fiqih bersepakat bahwa
Adat (‘urf) yang sah ialah yang tidak bertentangan dengan syari'at.
Adapun contohnya yaitu:
dalam masa pertunangan pihak laki-laki
memberikan hadiah kepada pihak wanita dan hadiah ini tidak dianggap sebagai mas
kawin.
6. Mazhab shahabi
Madzhab Shahabi berarti “pendapat para sahabat Rasulullah SAW. Yang
dimaksud dengan Madzhab Shahabat(pendapat sahabat) ialah pendapat para sahabat
yang tentang suatu kasus yang dinukil para ulama, baik berupa fatwa maupun
ketetapan hukum, sedangkan ayat atau hadits tidak menjelaskan hukum terhadap
kasus yang dihadapi sahabat tersebut. Disamping belum adanya ijma para
sahabat yang menetapkan hukum tersebut.
Adapun contohnya yaitu:
Seseorang mengandung
tidak lebih dari dua tahun .
seperti ucapan Aisyah r.a.: “Tidaklah berdiam kandungan itu dalam perut ibunya lebih dari dua
tahun, menurut kadar ukuran yang dapat mengubah bayangan alat tenun”
7. Hukum , mahkum fih, mahkum alai
-Hakim adalah Pembuat, yang menetapkan, yang memunculkan dan sumber hukum.
-Para ulama ushul fiqih menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
المحكم فيه
adalah objek hukum, yaitu
perbuatan mukallaf yang berhubungan dengan hukum syar'i, yang bersifat tuntutan
mengerjakan, tuntutan meninggalkan suatu pekerjaan, memilih suatu pekerjaan,
dan yang bersifat syarat, sebab, halangan, azimah, rukshah, sah, serta batal.
-Para ulama usul fiqih
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mahkum alaih ( اَلْمَحْكُمْ
عَلَيْهِ ) adalah seseorang yang dikenai khitab allah
ta’ala, yang disebutkan dengan mukallaf (اَلْمُكَلَّفُ
). Secara etimologi, mukallaf berarti yang
dibebani hukum. Dalam usul fiqih,istilah mukallaf disebut juga mahkum alaih
(dalam subjek). Orang mukallaf adalah orang yang telah dianggap mampu bertindak
hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun dengan larangan-Nya.
Apabila ia mengerjakan perintah Allah, maka ia mendapat resiko dosa dan
kewajibannya belum terpenuhi.
Adapun contohnya yaitu:
يآاَيُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْ ابَالْعُقُوْجِ
Artinya :
"hai
orang-orang yang beriman, sempurnakanlah janji."
8. Zaru dzariah
Kata sadd adz-dzari’ah (سد الذريعة)
merupakan bentuk frase (idhafah) yang terdiri dari dua kata, yaitu sadd
(سَدُّ ) dan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة).
Secara etimologis, kata as-sadd (السَّدُّ) merupakan kata benda
abstrak (mashdar) dari سَدَّ يَسُدُّ سَدًّا. Kata as-sadd tersebut berarti menutup sesuatu yang
cacat atau rusak dan menimbun lobang. Sedangkan adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة)
merupakan kata benda (isim) bentuk tunggal yang berarti jalan, sarana (wasilah)
dan sebab terjadinya sesuatu. Bentuk jamak dari adz-dzari’ah (الذَّرِيْعَة)
adalah adz-dzara’i (الذَّرَائِع). Karena itulah, dalam beberapa kitab usul fikih, seperti Tanqih
al-Fushul fi Ulum al-Ushul karya al-Qarafi, istilah yang digunakan adalah sadd
adz-dzara’i.
Adapun contohnya yaitu:
-Zina hukumnya haram, maka melibat aurat wanita yang menghantarkan
kepada perbuatan zina juga merupakan haram
-shalat jum,at merupakan kewajiban maka meninggalkan segala kegiatan
untuk melaksanakan shalat jum’at wajib pula hukumnya.
mkasih..artikel ini sgat mmbantu sya dan org banyak bro
ReplyDeletemkasih gan
Deletedi tunggu artikel selanjutnya
Deleteartikel; yg sgat bermanfaat bro
ReplyDeletemkasih gan
Delete