A.
PENGERTIAN HUKUM ACARA PIDANA
1.PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum adalah peraturan-peraturan yang
dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk
mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan
keselarasan dalam hidup. Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan
dan lain sebagainya dalam hidup.
2.PENGERTIAN
HUKUM ACARA
Hukum acara sering juga disebut dengan hukum formal. Hukum acara adalah
ketentuan yang mengatur bagaimana cara agar hukum materil dapat terwujud atau
dapat diterapkan kepada subjek yang memenuhi perbuatannya. Tanpa hukum acara,
maka hukum materil tidal akan jalan.
3.PENGERTIAN HUKUM
PIDANA
Pengertian Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur pelanggaran
terhadap undang-undang, pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum dan
barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana
akan diancam dengan sanksi pidana tertentu. Perbuatan-perbuatan yang
dialarang dalam hukum pidana yaitu: Pembunuhan, perampokan, pencurian,
penipuan, korupsi, penganiayaan dan pemerkosaan.
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang
dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang
melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam
Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang
dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum Acara Pidana menurut para Ahli :
a)
R. Joesilo mengatakan
Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur mengenai tata cara bagaimana
menyelenggarakan atau mempertahankan Hukum Pidana Materil-nya, sehingga
memperoleh keputusan dari Hakim dan bagaimana isi keputusan itu harud di
lakukan.
b)
Soesilo Yowono mengatakan
Hukum Acara Pidana adalah ketentuan- ketentuan Hukum yang memuat tentang hak
dan kewajiban dari mereka yang tersangkut dalam proses Pidana serta tata cara
dari suatu proses Pidana itu.
c)
Simorangkis mengatakan
bahwa Hukum Acara Pidana adalah Hukum Acara yang mempertahankan dan
melaksanakan Hukum Pidana (Materil-nya)
Sehingga dari pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa yang
dimaksud Hukum Acara Pidana adalah Hukum yang mengatur mengenai tata cara
melaksanakan dan menyelenggarakan Hukum Pidana Materil yang berlaku.
Ruang lingkup Hukum Acara Pidana yakni dimulai pada pencari
kebenaran pada tahap penyelidikan dan berakhir pada pelaksanaan Pidana/
Eksekusi oleh Jaksa/ Penuntut Umum.
B.
TUJUAN HUKUM ACARA PIDANA
1)
Untuk mencari dan mendapatkan
setidak- tidaknya mendekati kebenaran Materil-nya, sedangkan kebenaran Materil
adlah suatu kebenaran yang selengkap- lengkap-nya dari suatu Perkara Pidana
dengan menerapkan ketentuan Hukum Acara Pidana secara jujur dan tepat
2)
Untuk mencari siapa pelaku yang
dapat di dakwakan melakukan suatu pelanggaran Hukum.
3)
Untuk meminta pemeriksaan dan
putusan dari Pengadilan untuk menentukan apakah terbukti bahwa suatu tindak
Pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwakan itu dapat di
permasalahkan.
mantap sekali...makasih ilmunya,intip blog saya
ReplyDeleteitscatatanharianku.blogspot.co.id
makasih...nanti akan saya liat
Deleteiya..mkasih yah...dan mohonn kritik dan sarannya juga d blog saya
Deletennt akan sya komen bro
Deletemkasih sblmx bro
Deletesma2 gan
Deletedi tunggu artikel selanjutnya
Delete